Bagikan:

MATARAM - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, merilis kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Roek periode 2021 sampai 2022 bertambah dari Rp1,6 miliar menjadi Rp2,2 miliar.

"Jadi, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp2,2 miliar, ini berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP NTB," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono di Mataram, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Februari. 

Dengan mendapatkan hasil resmi kerugian negara dari hasil audit BPKP, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. "Untuk penahanan, belum kami lakukan," ujarnya.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah kepala unit perbankan berinisial SAK, staf perbankan inisial SH, dan seorang perempuan yang mengumpulkan data penerima dana KUR berinisial IW.

Dengan peran berbeda, ketiga tersangka diduga mengatur pencairan dana KUR dengan mencatut data penerima yang bersih dari tunggakan pinjaman dan belum memiliki usaha.

Usai dana KUR cair, pihak bank tidak menyalurkan kepada penerima, tetapi para tersangka menggunakan uang yang bukan haknya itu untuk kepentingan pribadi.

Modus pencairan ini kemudian terungkap setelah satuan pengawas internal (SPI) perbankan menemukan ada tunggakan pembayaran dana KUR senilai Rp6 miliar pada tahun 2021 hingga 2022. Temuan itu berada di dua unit kerja wilayah Kebon Roek dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Pihak SPI perbankan juga telah melakukan konfirmasi terhadap para penerima dana KUR. Mereka kaget setelah mendapat penjelasan adanya tunggakan pinjaman.

Berawal dari temuan SPI perbankan, kejaksaan melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya menetapkan SAK, SH, dan IW sebagai tersangka di akhir tahun 2023.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dari unit kerja wilayah Kebon Roek dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a, b, dan c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk temuan SPI perbankan pada unit kerja wilayah Gerung, Mardiono mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Belum ada alat bukti kuat yang bisa menjadi dasar penetapan tersangka.

"Temuan SPI di Gerung Rp2 miliar. Akan tetapi, setelah ditindaklanjuti atas temuan itu, jumlahnya Rp600 juta," ujar dia.

Dari temuan SPI, dia mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab sedang melakukan pelunasan dengan cara mencicil tunggakan. "Data di akhir tahun 2023, tercatat sisanya Rp300 juta," kata Mardiono.

Dengan adanya pengembalian tersebut, dia memastikan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari perkara unit kerja perbankan wilayah Gerung.