KALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan ETW, tersangka kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Samarinda I yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,77 miliar.
"Tersangka berinisial ETW ini adalah mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat KUR BRI Kantor Cabang Samarinda 1. Hari ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Kaltim, Senin 8 Mei, disitat Antara.
Tersangka ETW yang merupakan perempuan 36 tahun diduga menyalahgunakan fasilitas kredit debitur di BRI tahun 2019-2021 pada tiga kantor unit, yakni BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
ETW selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, ETW disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Kemudian Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp7,77 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023," kata Firmansyah.