Bagikan:

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menuntut NA, mantan pegawai mantri di salah satu bank unit Tes, selama lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi.

Terdakwa NA dituntut atas kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021 sampai 2022.

"Menurut bukti pada persidangan serta bukti yang kami kumpulkan maka kami menuntut terdakwa dengan dakwaan lima tahun berikut dengan dendanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebong Robby Rahditio Dharma saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin 10 Juni, disitat Antara.

Selain menuntut selama lima tahun penjara, kata dia, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta harus mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp1,4 miliar.

"Selain denda juga akan membebankan terdakwa sesuai dengan kerugian yang belum di kembalikan dan jika tidak dapat membayar maka akan dikalkulasikan hukuman sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Robby menerangkan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 huruf A, huruf B ayat (2) ayat (3) Undang-Undang RI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.

"Tuntutan tersebut juga diberikan sesuai dengan aturan tindak pidana korupsi yang diatur dalam hukum pidana yang berlaku di negara kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Lebong menetapkan NA sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana KUR fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara yang sekitar Rp2 miliar.

Modus yang digunakan tersangka yaitu memalsukan data calon nasabah KUR, sehingga dana KUR yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat untuk modal usaha, tetapi disalurkan kepada oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi.