Bagikan:

BENGKULU - Kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkulu digelar hari ini. Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan ini, jaksa menyebut motivasi ketiga terdakwa memperkaya diri sendiri.

Ketiga terdakwa merupakan eks pegawai BSI Bengkulu, yaitu RR mantan marketing, AS mantan Branch Manager dan ED mantan Micro Marketing Manager.

"Oleh karena itu, kami mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Novitasari dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu 29 November, disitat Antara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa ED, Ilham Fatahillah, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan saat proses sidang berjalan.

"Kita tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti kami menyetujui apa yang disampaikan dalam dakwaan. Hal-hal yang menjadi subtansi keberatan akan kami sampaikan pada fakta persidangan nanti," ujar Ilham.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara (KN) mencapai Rp1,4 miliar.

Dari hasil penyidikan, KN yang ditimbulkan karena terdakwa RR, sedangkan untuk AS dan ED ikut terseret karena tidak melakukan pengawasan serta diduga ikut membantu RR untuk menutupi kesalahan.

Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka RR, yaitu memalsukan data penerima kredit KUR BSI Bengkulu pada 2021 hingga 2022 dan setelah dana tersebut cair digunakan untuk kepentingan pribadi nya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu RR mantan Sales Marketing, AS mantan Branch Manager dan ES mantan Micro Marketing Manager BSI Bengkulu ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi kredit macet dana KUR.

Pada berita acara penyelidikan (BAP) ketiganya terancam pasal 2 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita satu boks dokumen setelah melakukan koordinasi dengan salah satu bank syariah di wilayah tersebut terkait kasus korupsi.

Penyitaan dokumen tersebut dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat pada 2021 hingga 2022.