Bagikan:

BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap ketiga mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkulu.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Cabang Bengkulu S. Parman Dua dengan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp1,4 miliar.

"Berdasarkan fakta-fakta Persidangan terbukti bahwa terdakwa Efriko dan Adi Santika tidak menikmati kerugian negara sehingga uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Robi Riantoro," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan amar putusan dilansir ANTARA, Selasa, 2 April.

Untuk terdakwa Robi Riantori, mantan Micro Marketing BSI divonis 4,5 tahun dengan denda Rp300 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan dan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar atau seluruh kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Robi.

Kemudian untuk terdakwa Efriko mantan Manager Marketing divonis 2 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama dua bulan.

Sedangkan terdakwa Adi Santika sebagai mantan Branch Manager BSI cabang Bengkulu yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan karena majelis hakim menyakini ketiga terdakwa telah terbukti bersalah didalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.