Bagikan:

BENGKULU - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang yaitu A dan E sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  kredit macet dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kasus tersebut terjadi di salah satu perbankan syariah pada 2021 hingga 2022 dengan total dana Rp1,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

"Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka sejak satu jam lalu terkait kasus korupsi dana KUR di perbankan syariah Bengkulu dan total tersangka yang telah ditahan sebanyak tiga orang," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Antara, Jumat, 4 Agustus. 

Untuk kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Malabero Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Tim penyidik Pidsus Kejati juga telah menetapkan oknum pegawai perbankan di Bengkulu yaitu RR sebagai tersangka kasus dugaan tipikor kredit macet dana KUR pada 2021 hingga 2022.

Selain itu, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita satu boks dokumen setelah melakukan koordinasi dengan salah satu bank syariah di wilayah tersebut terkait kasus korupsi.

Penyitaan dokumen tersebut dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat (KUR) pada 2021 hingga 2022

"Kami melakukan koordinasi terhadap beberapa dokumen yang didapatkan dan ada satu boks dokumen yang disita," sebut dia.

Untuk sanksi yang telah diperiksa sekitar belasan orang dan total dana pada kasus tersebut sebanyak Rp1,5 miliar yang disalurkan kepada tujuh penerima program KUR.

Dugaan tindak pidana korupsi program KUR tersebut dari awal penyaluran, pencairan dana hingga pengembalian telah bermasalah.

Dalam penyaluran program KUR dilakukan oleh oknum pegawai bagian mikro dan marketing di bank syariah tersebut dan oknum tersebut telah dipecat.