BADUNG - Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia (33) pegawai Bank BUMN Cabang Kuta, Bali, yang terlibat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dituntut 7 tahun penjara.
"Pidana pokok pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bali, I Ketut Maha Agung, Rabu, 8 September.
Selain itu, jaksa menuntut terdakwa membayarkan uang pengganti Rp890 juta. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.
“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
BACA JUGA:
Jaksa juga meminta agar uang Rp237 juta yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kanca KUTA.
"Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana," ujar Maha Agung.