Tilap Uang Rp1 Miliar untuk Judi Online, Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka
Seorang pria berinisial IBGS (33) pegawai Bank BUMN Cabang Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung (IST)

Bagikan:

BADUNG - Seorang pria berinisial IBGS (33) pegawai Bank BUMN Cabang Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIA Kerobokan.

"Telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta," kata Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung, Rabu, 3 Maret.

Tersangka bekerja di bagian marketing dan mengurus kredit ini diduga menilap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar. Uang itu digunakan tersangka untuk judi online dan juga kebutuhan sehari-hari.

Tersangka menilap uang perusahaan dengan cara pemberian kredit topengan atau menggunakan nama tertentu. Namun digunakan orang lain dan lalu kredit tempilan atau penggunaan dana kredit dilakukan bersama mantri dan nasabah.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur," ujarnya.

"Pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit KUR serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 (sampai) 2017," imbuhnya.

Agung menerangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup perbankan dan keuangan yang diduga merugikan keuangan negara  ditangani Kejaksaan Negeri Badung sesuai dengan SOP.

Kemudian, atas perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

"Setelah tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid test antigen dengan hasil negatif. Selanjutnya, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," ujar Agung.