Bagikan:

BATAM - Akibat kecanduan bermain judi online, seorang petugas pengisi uang anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pria bernama Taufik Setiawan ditangkap karena mencuri uang Rp 1,1 miliar dari beberapa mesin ATM milik bank BUMN. Uang hasil curian itu oleh pelaku digunakan untuk membeli kendaraan hingga berfoya-foya.

“Aksi pencurian itu bisa berjalan lancar karena pelaku bertugas sebagai investigator di perusahaan pengelolaan mengisi dan perbaikan ATM tersebut. Kecurigaan perusahaan muncul ketika mengecek laporan pengisian uang di enam mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku pada Minggu kemarin,” tutur Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Moch R Dwi Ramadhanto, Senin 1 Juli.

Hasilnya didapati tersangka melakukan pencurian secara bertahap dengan jumlah Rp 1,1 miliar. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengincar ATM yang pertama diisi bank hingga menggunakan kunci yang dipegangnya.

“Pelaku dengan leluasa mengambil uang di mesin ATM secara berkala. Dari satu mesin ATM pelaku mengambil uang sekitar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta,” ujar Ramadhanto.

Sementara itu tersangka mengaku melakukan aksinya itu sendiri. Dia mengatakan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli kendaraan hingga bermain judi online.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.