DENPASAR - Pihak PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), Denpasar, Bali, menjelaskan kasus pembobolan mesin ATM yang dilakukan karyawan bernama Rahadian Pratama alias Radit (34). Radit sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan ATM yang menguras uang hingga Rp530 juta.
Pimpinan PT SSI Cabang Denpasar, Bali, I Putu Arta Sedana mengatakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini bukan bank pemilik mesin ATM.
"Iya benar (kalau yang dirugikan) PT SSI, kalau bank tidak ada, karena itu tanggung jawab kami," kata Sedana saat dihubungi Selasa, 11 Mei.
Polresta Denpasar pada Senin, 10 Mei merilis kasus pembobolan ATM di Bandara Ngurah Rai, Bali. Tersangka pembobolan merupakan pegawai yang bertugas melakukan pengawasan dan pengisian ATM.
"Ini, kasus penggelapan dalam jabatan. Yaitu, tersangka diberikan tugas oleh perusahaan tempat dia bekerja yaitu PT SSI, di mana, tugasnya adalah melakukan pengawasan dan pengisian ATM," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar.
Aksi pembobolan ATM ini dilakukan pada Juli-Desember 2020. Pelaku menguras duit di mesin ATM di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Saat itu, pelaku bertugas mengawasi dan mengisi uang di mesin ATM BRI.
BACA JUGA:
Polisi menyebut pelaku dengan sengaja membuat mesin ATM bermasalah. Pihak kantor lalu meminta petugas ini mengecek dan memperbaiki mesin ATM. Di sini pelaku menguras isi ATM.
“Agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM, pelaku mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM dengan menggunakan botol air mineral atau kaleng agar kaset terbaca berisi uang banyak," imbuh Jansen.
"Untuk TKP satu ATM di bandara, tetapi 8 kaset yang dia bobol di ATM yang sama sebanyak 5 kali. Sehingga uangnya bisa dia keluarkan," jelasnya.
Uang hasil pembobolan ATM ini digunakan untuk berfoya-foya. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku beraksi seorang diri.