BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus empat orang waria karena menjadi duta promosi judi online di media sosial. Diketahui, keempat waria ini memiliki 17.000 pengikut di medsos.
Dari aktivitas promosi judi online, mereka bisa meraup keuntungan antara Rp 4,5 juta sampai Rp 7,5 juta per bulannya.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap para waria ini di salah satu hotel di Kota Batam, seusai keempatnya mempromosikan situs judi online (endorse) di akun media sosial miliknya.
Keempat waria ini berinisial SS, DA, FZ, dan RA diamankan petugas pada Minggu 20 Oktober lalu, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga adanya aktivitas situs judi online di akun Instagram milik pelaku.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 unit handphone, kartu ATM, buku rekening, dan akun Instagram yang dijadikan promosi judi online.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, modus operandi para waria dengan mengendorse situs judi online menggunakan akun instagram dengan keuntungan dan bonus bervariasi.
Keempat waria ini merupakan warga asal Tapsel Sumatera Utara dan Palembang (Sumatera Selatan). “Kita menangkap empat tersangka endorse judi online yang perannya mempromosikan situs judi online kepada masyarakat,” ujar Putu Yudha.
Para waria ini memperoleh keuntungan beragam dari mempromosikan situs judi online tersebut. “Dari kegiatan endose ini mereka mendapat keuntungan mulai Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta. Bervariasi tergantung berapa kali mereka mengendorse situs judi online tersebut,” ujar Putu Yudha.
Keempat waria tersebut bukan warga Kota Batam, dan datang untuk berlibur. “Kita masih dalami informasi ini,” jelasnya.
Menurut pengakuan salah seorang waria berinisial FZ, ia mendapat tawaran dari seseorang yang bernama Fernandez melalui chatting di akun Instagram. FZ mengaku sudah tiga kali mengendorse situs judi online ke media sosialnya.
BACA JUGA:
“Saya posting situs judi online selama dua bulan dan saya menerima upah sebanyak tiga kali melalui transfer dari Fernandez. Saya sudah menerima uang selama tiga bulan sekitar Rp 4,6 juta, “Pungkasnya
Keempat pelaku dikenakan sanksi pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.