Bagikan:

JAKARTA - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali meminta pendapat sejumlah pihak yang bersinggungan dengan aturan tersebut.

"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vritual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Maret.

Sementara dari kalangan pelapor, tim ini akan mendengar keterangan sejumlah pihak seperti mantan anggota Ombudsma Alvin Lie, artis Nikita Mirzani, politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung dan politikus PSI Muanas Al Aidid.

Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan mereka yang dipanggil nantinya akan jadi pertimbangan. Termasuk, adanya revisi terhadap sejumlah pasal dalam perundangan ini.

Menurut Sugeng pihaknya sudah mendengarkan masukan dari kalangan terlapor dan pelapor terkait UU ITE pada Senin, 1 Maret kemarin. Mereka yang telah menyampaikan masukannya adalah Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji, dan Ade Armando.

Para narasumber hadir secara virtual ini banyak menyoroti pasal 27 dan pasal 28 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.

"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal," jelas Sugeng.

"Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," imbuhnya.

Rencananya, setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, tim ini akan masuk ke klaster kedua  yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi.