Kasus Eks Pegawai Bank di Bali Tilap Uang Rp1 Miliar untuk Judi Online, Kejari Geledah Koperasi
Penggeledahan koperasi oleh Kejari Badung terkait kasus korupsi pegawai bank menilap duit Rp1 miliar untuk judi online dan kebutuhan hidup (IST)

Bagikan:

BADUNG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali menggeledah koperasi di Desa Tibubeneng. Penggeledahan terkait kasus korupsi pegawai bank menilap duit Rp1 miliar untuk judi online dan kebutuhan hidup.

Penggeledahan yang dilakukan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi ini. Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja bersama dengan beberapa jaksa penyidik.

"Itu sebagaimana telah diterbitkannya surat perintah penyidikan  tanggal 26 Februari 2021 yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Mei. 

Dari hasil penggeledahan, disita 1 bundel arsip pelunasan utang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa. Disita juga uang tunai sejumlah Rp 237.420.200 dari ketua koperasi.

"Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud," ujar Maha Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Badung, Bali menetapkan pria berinisial IBGS (33), pegawai bank BUMN di Kuta sebagai tersangka pada awal Maret 2021. 

Tersangka ini juga bertugas mengurus kredit. Tersangka diduga menilap dana Kredit Usaha Rakyar (KUR) sekitar Rp1 miliar. 

Uang itu digunakan tersangka untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka menilap uang perusahaan dengan modus pemberian kredit menggunakan nama tertentu.