BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menahan tersangka berinisial NAWP dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,7 miliar di salah satu bank BUMN.
Kepala Kejari Badung (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, tim penyidik Kejari Badung sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAWP dengan didampingi penasihat hukumnya.
"Dan atas beberapa alasan, tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari ke depan mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Juli.
Sebelumnya Kejari Badung telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.
Penyidikan terhadap kasus ini digelar sejak awal tahun 2022. Pada 13 Juni 2022, Kejaksaan menetapkan pegawai kredit bank sebagai tersangka.
"Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi," papar Imran.
BACA JUGA:
Dari hasil penyidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal sebesar Rp1.761.178.577,00.
Ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana, antara lain melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00.
Selain itu, NAWP melakukan kredit topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.
"Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat diserahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum untuk diteliti," kata Imran