Bagikan:

SUMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali di Sumatera Selatan (Sumsel) menahan tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) dalam bank pelat merah berinisial PS.

"Kami mengamankan PS tersangka kasus korupsi dana KUR pada bank pemerintah tahun 2020 di Kabupaten Pali," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pali Rido Dharma dikonfirmasi, Selasa 23 April, disitat Antara.

PS merupakan mantri bank pemerintah. Ia ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka usai melalui pemeriksaan sejak Senin 22 April sore.

"Tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas ll Muara Enim dan akan kami lakukan pemeriksaan sebagai seorang tersangka," kata dia.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik mengungkapkan kerugian negara terkait korupsi ini sebesar Rp1,8 miliar.

Tersangka melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kasus korupsi.