Bagikan:

SAMARINDA - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur  menahan tersangka berinisial WW (30 tahun), mantan sekuriti BRI setempat atas perkara korupsi dengan modus "nasabah topengan”, kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif.

"Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dilansir ANTARA, Rabu, 25 Oktober.

Fasilitas kredit dengan modus "nasabah topengan" ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti (mantan Mantri KUR BRI) yang saat ini tahap persidangan pembelaan dari terdakwa, termasuk terdakwa Endry Yonata (pihak eksternal)  di tahap persidangan pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, Eka Trian Wijanti disangkakan menggunakan modus "nasabah topengan'" dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar".

"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2023," kata Erfandy.

Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.