Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero mengatakan, kedua tersangka, yakni SY selaku pimpinan cabang dan F selaku account officer di bank BUMN tersebut.
"Keduanya bersama-sama untuk mempermudah memberikan kredit yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara kurang lebih Rp 7,9 miliar," kata Niky, Selasa 10 Desember.
Dijelaskan Niky, modus petinggi bank BUMN hingga ditangkap itu melancarkan aksinya dengan cara menerima pengajuan kredit sejumlah kelompok debitur fiktif.
"Ada 14 orang dari 16 yang mengajukan itu mereka tidak tahu KTP-nya digunakan untuk memuluskan aksinya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Saat ini petinggi bank BUMN dan anak buahnya ini berhasil ditangkap dan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.