Bagikan:

JAKARTA - Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi di kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, termasuk Firli Bahuri. Saat ini, tim penyidik gabungan mulai menganalisa dan evaluasi hasil penyidikan.

"Ini masih dilakukan anev (analisa dan evaluasi) dan konsolidasi terkait hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik sampai dengan tadi malam," ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 25 Oktober.

Anev dan konsolidasi yang dilakukan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bertujuan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.

Termasuk, memutuskan perlu tidaknya Firli Bahuri diperiksa lagi. Sedianya, Ketua KPK itu sudah dimintai keterangan di Bareskrim Polri, Selasa, 24 Oktober.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri disebut berlangsung sekitar 7 jam. Meski tak dirinci jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik, Ade sempat menyampaikan adanya pengakuan dari ketua KPK itu soal pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.

"Jika nanti masih dibutuhkan keterangan terhadap FB selaku Ketua KPK RI, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada FB untuk dimintai keterangan tambahan," kata Ade.

Dalam proses pengusutan kasus itu, penyidik telah memeriksa 54 saksi. Beberapa di antaranya seperti Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.