Bagikan:

JAKARTA - Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA) Bareksrim Polri dilibatkan dalam proses konsolidasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Proses konsolidasi serta analisa dan evaluasi (anev) sedianya dilakukan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. 

"Betul melibatkan tim Penelusuran dan Pemulihan Aset Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 22 November.

Hanya saja, tak dirinci alasan dilibatkannya tim PPA. Hanya disampaikan, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga diikutsertakan dalam proses konsolidasi.

Adapun, Konsolidasi dan anev dilakukan usai Ketua KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November. Tapi belum ada hasil yang diputusakan dari kegiatan tersebut.

"On progress (konsolidasi dan anev)," sebut Ade.

konsolidasi tim gabungan akan membahas semua hal yang telah dilakukan selama proses penyidikan, terhitung sejak awal Oktober hingga saat ini.

Kemudian, konsolidasi dan anev itu bertujuan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Sehingga, nantinya penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL akan berujung pada penetapan tersangka.

"Melakukan anev (analisa dan evaluasi) dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lankut penyidikan selanjutnya," kata Ade.

Dalam kasus ini, penyidik sudah meriksa hampir seratus orang. Rinciannya, 91 saksi dan 8 ahli.

Khusus pemeriksaan ahli di antaranya empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi. Kemudian, satu orang ahli digital forensik, dan satu ahli multimedia.

Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan antara lain, Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Di tahap penyidikan ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.