Bagikan:

KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Purwasari, karena kasus pencabulan anak didik.

"Modusnya, pelaku membujuk korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil dikutip ANTARA, Senin, 20 November.

Pelaku berinisial SP alias PJ (45) adalah guru berstatus PPPK, warga Kecamatan Karawang Timur, dan diketahui telah memiliki istri, tapi belum memiliki anak.

Aksi bejat pelaku terungkap saat keluarga dari salah seorang korban membuka ponsel milik korban, dan melihat pesan korban bersama sang guru.

"Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku dari pesan dalam handphone milik korban, yang dianggap di luar nalar dan sangat tidak pantas," katanya.

Kemudian ibu korban mendapat keterangan dari korban, pelaku kerap menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Pelaku melakukan peristiwa pencabulan tak hanya kepada satu korban, namun kepada beberapa siswi di kelas tersebut.

"Korbannya tidak hanya satu. Kalau yang resmi melapor ada lima korbannya, tapi hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama, dan dalam sehari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari dua kali," katanya.

Untuk modusnya, pelaku menyampaikan bujuk rayu terhadap korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya. Sehingga para korban bersedia, dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya saat kegiatan jam belajar mengajar.

Atas perbuatannya, pelaku selanjutnya ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/11) malam.