Kasus SYL Diduga Diperas Pimpinan KPK, Kapolri Persilakan Lembaga Lain Kawal Penanganan Perkara
Polda Metro Jaya/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan lembaga di luar Korps Bhayangkara untuk terlibat dalam tim asistensi penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Tujuan dilibatkan lembaga lain guna membuktikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

"Silahkan kalo ada lembaga yang mau ikut mengawasi. Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober.

Mantan Kabareksrim ini berpesan kepada penyidik agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut. Sebab, kasus itu melibatkan tokoh hingga lembaga yang cukup sorot masyarakat.

"Tentunya kami berpesan kepada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik. Kemudian juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolri memerintahkan Mabes Polri untuk mengerahkan tim asistensi dalam penanganan kasus tersebut.

Tim asistensi sendiri nantinya akan ikut terlibat dan mengawal seluruh proses penyidikan.

"Saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi," ujar Sigit.

Adapun, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke tahap penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Dengan peningkatan status itu ke penyidikan, artinya pihak kepolisian menyakini terjadinya dugaan pemerasan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.