Bagikan:

JAKARTA - Proses konsolidasi dan analisa serta evaluasi (anev) antara penyidik Polri dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syarul Yasin Limpo, belum rampung meski terhitung sudah lima hari berlalu.

Konsolidasi dan anev dilakukan usai Ketua KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November.

"On progress (konsolidasi dan anev)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Selasa, 21 November.

Sejauh ini, hanya dikatakan hasil dari konsolidasi dan anev yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, nantinya akan disampaikan secara gamblang. Namun, mengenai waktunya belum bisa dipastikan.

"Nanti kita pasti sampaikan untuk update perkembangan sidiknya," kata Ade.

Adapun, konsolidasi tim gabungan akan membahas semua hal yang telah dilakukan selama proses penyidikan, terhitung sejak awal Oktober hingga saat ini.

Kemudian, konsolidasi dan anev itu bertujuan untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Sehingga, nantinya penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL akan berujung pada penetapan tersangka.

"Melakukan anev (analisa dan evaluasi) dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lankut penyidikan selanjutnya," kata Ade.

Dalam kasus ini, penyidik sudah meriksa hampir seratus orang. Rinciannya, 91 saksi dan 8 ahli.

Khusus pemeriksaan ahli di antaranya empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi. Kemudian, satu orang ahli digital forensik, dan satu ahli multimedia.

Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan antara lain, Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Terbaru, Firli Bahuri kembali diperiksa pada Kamis, 16 November. Pemeriksaan itu merupakan tambahan dari sebelumnya.

Di tahap penyidikan ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.