Tiga Pencuri Modus Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditangkap Polres Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kedua kanan) menunjukkan barang bukti berupa puluhan kartu ATM di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Bagikan:

CIREBON - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga pencuri dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) dan mereka merupakan residivis kasus yang sama.

"Ada tiga tersangka pencuri lintas provinsi yang kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar dilansir ANTARA, Senin, 1 Agustus.

Menurutnya ketiga tersangka masing-masing bernama Syahrudin, Ahmadi, dan Agus. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Fahri mengatakan ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian dengan modus operandi ganjal mesin ATM salah satu bank yang berada di Kota Cirebon, menggunakan tusuk gigi.

Ketiga tersangka lanjut Fahri, mempunyai peran masing-masing, untuk tersangka Syahrudin mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, dan kemudian menunggu korban.

"Setelah tersangka mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian menunggu korban, setelah ada orang yang akan mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka berpura-pura membantu, dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka," tuturnya.

Selanjutnya kata Fahri, tersangka Syahrudin mengontak Ahmadi untuk mendekati korban yang akan menarik uang, dengan mengintip nomor pin ATM korbannya.

Setelah diketahui pin ATM korban lanjut Fahri, tersangka langsung bergegas mencari mesin ATM lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi, dan mentransfer uang korban ke rekening tersangka.

"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp71 juta," ujarnya.

Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

"Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Akibatnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya.