Langgar Aturan, 147 WNA di Bali Ditilang Polisi
DOK Polda Bali

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali sudah melakukan penilangan kepada 367 pengendara yang melanggar lalul intas di Pulau Bali. Ada sebanyak 147 Warga Negara Asing (WNA) yang ikut ditilang.

"Capaian 367 tilang dilakukan oleh Ditlantas Polda Bali beserta jajaran Satlantas Polres dan Polrestata sejak diberlakukan tilang manual pertanggal 22 Februari 2023," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, Selasa, 7 Maret.

Dia menerangkan, rincian pelanggaran dari 367 hasil tilang manual Ditlantas Polda Bali tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA.

Sebagian besar sepeda motor sewaan dengan jenis pelanggaran di dominasi tanpa helm dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang  tidak sesuai peruntukan.

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya.

"Terkait operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran, akan terus di laksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," ungkapnya.

Kepolisian mengimbau para pemilik rental sepeda motor agar mengingatkan mengenai aturan lalu lintas termasuk kelengkapan surat kendaraan, helm dan pelat nomor.

"Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara. Kepada masyarakat Bali, kami Polda Bali juga menghimbau agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Pulau Dewata yang kita cintai ini," ujarnya.