JAKARTA – Pariwisata Bali kembali menggeliat pasca pandemi Covid-19. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada periode Januari hingga April 2023 meningkat drastis hingga mencapai 1.437.730 kunjungan. Naik 1.835 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kondisi itu tentu kian memberikan efek positif terhadap pertumbuhan perekonomian Bali yang memang terus meningkat sejak kuartal IV tahun 2022 hingga mencapai 6,11 persen secara tahunan. Namun di sisi lain, peningkatan jumlah wisatawan mancanegara tersebut juga memunculkan permasalahan.
Perilaku sejumlah wisatawan mancanegara yang tidak menghargai adat istiadat dan hukum yang berlaku di Bali menjadi sorotan. Pada Februari 2023, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berbuat onar ketika mabuk dan tidak mau membayar makanan yang disantapnya di salah satu bar di kawasan Kuta.
Petugas polisi lalu menahannya di sel tahanan Polsek Kuta. Alih-alih meminta maaf dan menaati aturan, WNA tersebut justru menyerang petugas polisi hingga pingsan.
Pada Maret 2023, seorang WNA membentak polisi saat ditilang karena berkendara ugal-ugalan dan tanpa memakai helm. Peristiwa yang terjadi di kawasan Ubud ini sempat viral dan memancing kemarahan masyarakat Indonesia di media sosial.
Teranyar perilaku wanita WNA yang tampil bugil di hadapan publik. Wanita yang diketahui berasal dari Jerman ini tiba-tiba naik ke atas panggung ketika pementasan tari sedang berlangsung.
Pebisnis dan politikus asal Bali Niluh Djelantik meminta petugas melakukan langkah-langkah tegas mengatasi perilaku wisatawan mancanegara yang sudah sangat meresahkan. Bila perlu masukkan ke dalam daftar hitam agar wisatawan yang sudah berbuat onar di Bali tidak bisa berkunjung lagi.
"Segera berlakukan THE DO AND DON’T FOR TOURIST. Pariwisata adalah untuk memperbaiki kualitas hidup rakyat disaat sama kita harus konsisten tegas pada kaum perusak," kata Niluh lewat akun sosial medianya pada 24 Mei 2023.
"Bali penyumbang devisa terbesar sektor pariwisata. Jaga kehormatan Bali wahai para pemegang kebijakan,” tulisnya lagi.
Cari Penghasilan
Tak hanya menyoal perilaku, banyak pula wisatawan mancanegara yang memanfaatkan kunjungannya ke Bali untuk mendapatkan penghasilan dengan cara ilegal. Hasil investigasi Harian Kompas mendapati WNA yang mencari penghasilan dengan menjadi fotografer, model, hingga membuka usaha rental kendaraan bermotor.
Seorang warga negara Perancis menawarkan jasa sebagai fotografer model atau foto seni di Bali. Dia mematok harga Rp3-10 juta untuk satu kali sesi pemotretan. Namun, kepemilikan izin hanya sebatas KITAS investasi.
KITAS merupakan izin tinggal terbatas yang berlaku selama 6-12 bulan. KITAS investasi, kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, bukan untuk izin bekerja di wilayah Indonesia.
“Pemegang KITAS investasi hanya bisa menanamkan modal pada bisnis tertentu, bukan menjalankan pekerjaan dan menerima upah,” katanya saat webinar eksklusif Kompas Editor’s Talks bertajuk ‘Waspadai WNA Pekerja Ilegal Selama Masa Libur di Bali’ pada 6 Juni 2023.
Lalu, didapati juga perempuan warga negara Irlandia yang bekerja sebagai model dengan tarif Rp1,5-2 juta untuk 1 jam sesi pemotretan. Padahal, dia hanya memiliki visa kunjungan B211A sebagai turis yang semestinya dilarang menjalankan aktivitas ekonomi.
Serta, pria warga negara Rusia yang menjalankan usaha rental sepeda motor. Pria asal Rusia ini diketahui bertugas melayani dan mengantarkan sepeda motor kepada penyewa.
“Dia pun hanya memiliki Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari,” ucap Wakil Kepala Desk Investigasi dan Jurnalisme Data Harian Kompas Harry Susilo dalam paparannya pada kesempatan sama.
Mereka semua mempromosikan usaha dan jasanya melalui media sosial. Warga negara Perancis yang menjadi fotografer misalnya, dia mencari klien lewat Facebook dengan mengirim pesan pribadi ke akun calon konsumen, tidak secara terbuka. Dia pun bakal menolak tawaran pemotretan di ruang publik.
Perlu Sinergi
Anggiat Napitupulu tak menampik hasil investigasi tersebut. Dari hasil penelusurannya, juga sempat ditemukan WNA yang menjadi pelatih tenis atau pelatih tari.
Namun, bila sudah menyalahi aturan, pihaknya akan bertindak tegas. Selama periode Januari-April 2023 saja sudah ada 101 WNA yang dideportasi karena melakukan pelanggaran izin keimigrasian, melebihi masa tinggal, dan pelanggaran hukum lain seperti pelanggaran norma. Berdasar catatan Kemenkumham Bali, mereka yang dideportasi mayoritas berasal dari Rusia. Ada juga dari beberapa negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat, Nigeria, dan Australia.
Adapun terkait tenaga kerja asing, lanjut Anggiat, negara memang tidak bisa melarang WNA mencari penghasilan di Indonesia pada era globalisasi saat ini. Kementerian Tenaga Kerja melalui Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA juga telah mengatur jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.
Kendati begitu, syarat-syaratnya harus dipenuhi dulu. Untuk bisa bekerja, WNA membutuhkan visa kerja C312 yang bisa diajukan melalui website TKA Online Kemenaker RI.
Setelah berkas ketenagakerjaan diterbitkan Kemenaker, akan ada notifikasi pengajuan permohonan visa ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), pengunggahan dokumen persyaratan visa dilakukan di website TKA online.
Sesuai Pasal 32 Permenkumham No.29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal, pengajuan harus melampirkan: surat jaminan dari penjamin yang merupakan pemberi kerja dari orang asing dan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia.
Serta, pasfoto warna terbaru, bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, dan surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.
Permohonan visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud sekaligus dijadikan sebagai permohonan izin tinggal terbatas dalam rangka bekerja.
“Dalam waktu 30 hari, izin harus dikonversi ke kantor imigrasi dimana dia berdomisili menjadi izin tinggal terbatas. Selanjutnya, dia boleh melakukan pekerjaan secara sah, sesuai dengan posisi yang sudah ditentukan oleh aturan Kemenaker,” terang Anggiat.
Pengawasan terhadap WNA di Indonesia memang harus dimaksimalkan. Tentu butuh sinergi dengan instansi-instansi lain, termasuk masyarakat. Anggiat meyakini bila semua stakeholder bisa menyamakan pandangan, pengawasan akan lebih efektif.
Sebab, ada banyak instansi yang melakukan pengawasan terhadap WNA, mulai dari Kementerian Ketanagakerjaan, pemerintah daerah, kepolisian, hingga Kemenkumham.
“Urusan TKA (Tenaga Kerja Asing) masuk ke ranah Kemenaker. Kemenkumham sendiri hanya mengawasi WNA bukan TKA. Caranya lewat pengawasan administratif lewat kelengkapan dokumen dan lainnya, lalu pengecekan lapangan. Sehingga, WNA yang menjadi objek pengawasan sangat majemuk,” jelasnya.
BACA JUGA:
Imigrasi Bali mencatat data perlintasan WNA yang menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan e-VoA di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 1.164.042 orang. Sementara, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 4.821 orang.
Untuk jalur laut, Imigrasi Bali juga mencatat ada 37.264 orang yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Benoa Denpasar dan 74 orang yang melalui TPI Padang Bai di Kabupaten Karangasem dan Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng.
“Bila hanya mengandalkan instansi pemerintah, pasti tidak bisa. Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan bila ada pelanggaran yang dilakukan WNA. Semua identitas pelapor akan kita jaga,” imbuh Anggiat.