Bagikan:

JAKARTA - Pelarangan sewa motor bagi wisatawan mancanegara di Bali dinilai kurang pantas. Hal ini akan berdampak kepada bisnis penyewaan motor rental di Pulau Dewata tersebut.

Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, larangan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, yang perlu ditegakan adalah hukum yang berlaku.

"Menurut saya, kalau dilarang, ya, enggak perlu lah, tetapi dicarilah yang menjadi problem apa, apakah problemnya soal penegakan hukum ataukah soal perilaku. Kalau memang melanggar, ya, ditilang saja, deportasi langsung," kata Tauhid saat dihubungi VOI, Senin, 13 Maret.

"Di negara-negara luar juga bisa, ya, kalau salah ditilang, dipenjara, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kan, ini juga menghilangkan rezeki orang yang punya kendaraan di lokal, ya, saya kira gitu," tambahnya.

Tauhid beranggapan, wisatawan mancanegara selama ini kebanyakan hanya melanggar lalu lintas ataupun melanggar norma kesopanan saja. Selebihnya, lanjut dia, para wisatawan tersebut masih banyak yang baik dan memberikan pemasukan bagi warga Bali itu sendiri.

"Saya kira tinggal penindakan saja kalau memang (wisatawan mancanegara) berbuat ulah, misalnya melanggar etika kesopanan atau melanggar lalu lintas, bahkan berbuat onar, langsung keras dari awal, kalau perlu deportasi, ya, deportasi. Setelah kasih peringatan, deportasi, maka itu menurut saya lebih berhak daripada satu dua orang mengacaukan, banyak wisatawan yang masih baik," ungkap dia.

Meski nantinya kebijakan tersebut tetap diterapkan, Tauhid menegaskan sektor perekonomian di daerah Bali sendiri tidak akan terlalu berdampak.

"Nanti, mereka pasti akan lari ke roda empat, ya. Mungkin, bisa jadi grab yang akan banyak driver lokal, gitu, merugikan sih, iya, tapi kalau secara ekonomi enggak terlalu besar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan asing menyewa/rental motor saat berwisata di Pulau Dewata.

Koster menerangkan pemprov sudah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya, Minggu, 12 Maret.

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas, mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tak memiliki lisensi untuk berkendara.