Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengintegrasikan data e-tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas kabur dari Indonesia.

"WNA yang melanggar lalu lintas akan dicegah dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan kepolisian," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis dilansir ANTARA, Rabu, 30 November.

Perjanjian kerja sama integrasi data SIMKIM dan e-tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Polri dan Kemenkumham Nomor NK/3/2/2020, dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Apabila WNA yang ditilang sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, kata Widodo, akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia.

Pada dasarnya, kata dia, imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

Widodo mengimbau masyarakat atau pemilik jasa sewa kendaraan lebih hati-hati saat menyewakan kendaraannya kepada WNA. Masalahnya, bila orang asing tersebut melanggar aturan lalu lintas, pemilik kendaraan akan terkena imbas denda tilang.

"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir, masyarakat dipersilakan untuk melapor ke imigrasi," kata dia.

Penertiban dan kepatuhan hukum lalu lintas terhadap orang asing suatu keharusan. Di Bali, misalnya, banyak orang asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.

Imigrasi berperan menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.

Plt. Dirjen Imigrasi ini berharap kolaborasi dua instansi tersebut berdampak positif pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditlantas Polri. Pasalnya, integrasi data meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang.