Bagikan:

TANGERANG - Polres Metro Tangerang kembali memberlakukan tilang manual mulai hari ini, Senin, 15 Mei, guna mengoptimalkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukumnya. Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

“Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo dalam keteranganya, Minggu, 14 Mei.

Joko menerangkan alasannya kembali memberlakukan tilang manual. Karena

banyaknya kendaraan baik roda dua dan empat yang memalsukan pelat nomor kendaraanya.

“Jadi tilang manual diberlakukan untuk meng-cover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar,” ucapnya

Joko juga menerangkan bila tilang manual ini bakal memprioritaskan penindakan yang berkendara di bawah umur hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helem dan melawan arus.

“(Kemudian) pengendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," tutupnya.