Bagikan:

TANGERANG - Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memberlakukan tilang elektronik dengan metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.

"Hari ini Satlantas Polres Tangsel sudah memberlakukan ETLE Mobile. ETLE mobile ini diletakan di mobil patroli Satlantas Polres Tangsel," kata Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman dalam keterangannya, Senin, 5 Desember.

Dicky menerangkan, pada pengoperasiannya, ETLE mobile akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara capture secara otomatis. Kemudian, pelanggar itu akan terverifikasi ke kantor dan selanjutnya dikirimkan kepada pelanggar.

"Nantinya ETLE akan men-capture secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobile ini berpatroli di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel," katanya

"Pelanggaran capture nanti akan dikirimkan kepada kantor untuk melakukan verifikasi kemudian akan dikirimkan lembar konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas," sambungnya.

Dicky juga menjelaskan, jumlah personel yang mengawaki berjalannya ETLE mobile sebanyak 8 orang. Namun, enam diantaranya bekerja di back office dan sisanya di dalam mobil tilang elektronik tersebut.

"Untuk personel yang mengawaki enam orang office kami dan 2 di mobil patroli yang dilakukan secara bergantian," ucapnya.

Di sisi lain, Satlantas Polres Tangerang Selatan juga membuka posko pelayanan dan pengaduan E-TLE. Mereka akan beroperasi Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.

"Satlantas tangsel pos pelayanan dan aduan mobile di Polres Tangsel yang beroprasional dari pukul 08.00 sampai 13.00 pada hari senin-jumat," tutupnya.