SERANG - Ditlantas Polda Banten memiliki sejumlah titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemasangan kamera ETLE ditujukan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya. Tilang elektronik dioptimalkan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit meniadakan tilang manual dan diganti dengan tilang elektronik.
Berikut sejumlah titik penempatan kamera ETLE di Serang, Banten:
Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe, simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang, Jalan Pisang Mas Kota Serang, Jalan Sumur Pecung dan Jalan Ciceri Kota Serang.
Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto menjelaskan bahwa jika terekam dan tertangkap kamera ETLE maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, namun akan dikirim surat konfirmasi terlebih dahulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomor plat kendaraan. Kemudian pelanggar harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Senin 2 Januari.
"Penggunaan ETLE Portable juga wujud dari Program Quick Wins Presisi dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi untuk melengkapi 7 titik ETLE statis dan elektroniK policing dengan menggunakan kendaraan mobilitas tinggi yang tidak di-cover ETLE statis," lanjut Budi.
BACA JUGA:
Adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable yaitu petugas patroli mengambil gambar pelanggaran. Kemudian terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.
Budi mengungkapkan makna strategis dalam pelaksanaan ETLE Portable adalah untuk akselerasi pencapaian Quick Wins Presisi.
"Pengelolaan lalu lintas selalu berkembang dan melalui launching ini Polda Banten menunjukkan terobosan kreatif sesuai dengan wujud dari Program Quick Wins Presisi," ungkap Budi.
Selanjutnya support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas.
"Kamera yang terpasang di kendaraan ETLE Portable ini dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak hingga 25 meter. Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut," tambah Budi.
Adapun jumlah kendaraan ETLE Portable yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Banten saat ini sebanyak satu kendaraan.
"Operator dari kendaraan ETLE Portable ini dari Ditlantas Polda Banten. Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held," terang Budi.