Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Mulai Hari Ini, Catat Jalan Mana yang Termasuk dan Kendaraan Apa yang Boleh Melintas
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, Senin, 25 Oktober, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerapan kawasan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta, menjadi 13 titik.

Awalnya, penerapan ganjil genap hanya dilakukan di Sudirman, Thamrin dan Rasuna Said selama Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Skema penerapan ganjil genap di 13 titik ini dan dilakukan dua sif yakni pagi serta sore hari.

"Kemudian waktu pemberlakuannya tetap berlaku pada pagi dan sore hari dari jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB pagi. Kemudian malam atau sore dari jam 16.00 sore sampai jam 21.00 WIB," papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Namun, skema ganjil genap tidak akan berlaku di akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. Gage juga tidak berlaku pada hari libur nasional.

Perluasan titik ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Senin, 25 Oktober. Sehingga, kendaraan yang nomor polisi (nopol) tak sesuai dengan tanggal akan ditilang.

Polisi menyebut perluasan ganjil-genap tersebut dilakukan setelah dilakukan analisis. Salah satu di antaranya soal peningkatan volume kendaraan.

"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM Level-4 dan 3," kata Sambodo.

Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada 17 jenis kendaraan yang tidak akan ditindak ketika melewati titik ganjil genap. Berikut rincian 17 jenis kendaraan yang dikecualikan pada skema ganjil-genap

1.Kendaraan khusus yang membawa penyandang disabilitas

2.Ambulans

3.Pemadam Kebakaran

4.Angkutan umum pelat kuning

5.Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6.Sepeda motor

7.Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

8.Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

-Presiden dan Wakil Presiden

-ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah

-Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksa Keuangan

9.Kendaraan operasional berpelat merah kendaran dinas operasional TNI dan Polri

10.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12.Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas Polri

13.Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana COVID-19

14.Kendaraan mobilisasi pasien corona

15.Kendaraan vaksin COVID-19

16.Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17.Kendaraan pengangkut logistik