Bagikan:

JAKARTA - Titik penerapan skema ganjil-genap di Jakarta kembali bertambah atau diperluas. Saat ini, ada 26 lokasi yang bakal memberlakukan kebijakan tersebut. Perluasan titik genap-ganjil ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) pada 25 Mei. Perluasan titik ganjil-genap ini juga merujuk pada Pergub nomor 88 tahun 2019, tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022 mendatang. Simak videonya berikut ini.