JAKARTA - Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman (EKONID) menggandeng Kantor Hukum Luther LLP dalam melakukan sosialisasi aturan terbaru Jerman terkait rantai pasok. Hal ini menyusul diterbitkannya Undang-Undang (UU) tentang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan atau Supply Chain Act.
Managing Director EKONID Jan Roennfeld mengatakan tujuan sosialisasi ini agar perusahaan dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia yang sudah maupun akan melakukan penetrasi di pasar Jerman dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan strategi dan operasional bisnisnya dengan Undang-Undang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan Jerman yang baru tersebut.
"Hal ini diharapan akan mendorong dunia usaha di Indonesia agar lebih memiliki nilai tambah dan peningkatan daya saing dibandingkan dengan dunia usaha dari negara-negara lain," ujarnya pada lokakarya yang digelar EKONID di Jakarta, Rabu, 25 Mei.
Adapun UU tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 kepada perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Jarman. Namun, pemberlakuan UU ini akan berimplikasi terhadap bisnis di Indonesia, terutama atas perusahaan Jerman yang memiliki anak perusahaan dan bisnis afiliasi di Indonesia, dan juga para pemasok langsung dan tidak langsung.
Para pelaku usaha Indonesia yang menjadi pemasok langsung atau tidak langsung adalah para pelaku usaha yang menjual barang atau memberikan jasa kepada perusahaan di Jerman.
Sementara itu, Registered Foreign Advocate (Indonesia), Partner and Location Head dari Kantor Hukum Luther LLP, Philipp Kersting menjelaskan walaupun uji tuntas atas rantai pasok ini adalah kewajiban dari perusahaan Jerman dan anak perusahaannya, pelaku usaha Indonesia diharapkan bisa mempersiapkan diri untuk menyesuaikan kegiatan operasionalnya.
"Agar tetap memahami standar internasional terkini terkait uji tuntas rantai pasokan, dan turut bertanggung jawab dalam untuk mencegah adanya pelanggaran HAM dan dampak negative terhadap lingkungan dalam rantai pasokan," kata Philipp.
BACA JUGA:
Philipp juga menyampaikan bahwa Uni Eropa juga akan segera menerbitkan ketentuan mengenai Uji Tuntas atas Rantai Pasokan, sehingga pemahaman atas UU tentang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan ini bisa membantu pelaku usaha memahami ketentuan baru ini bukan hanya untuk memasuki pasar Jerman tapi juga Uni Eropa pada umumnya.
"Tujuan dari Undang-undang Rantai Pasokan Jerman ini adalah untuk memitigasi risiko terhadap pelanggaran HAM dan dampak lingkungan dalam rantai pasokan global. Jadi diharapkan agar para pelaku bisnis yang terlibat dalam rantai pasokan ke pasar Jerman bisa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa risiko-risiko ini termitigasi dengan baik dan tidak alih-alih berubah menjadi pelanggaran," jelasnya.