Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta kepada Pemprov DKI untuk mencairkan alokasi dana hibah untuk pengadaan electronic traffic law enforcement (ETLE) tahun 2023 sesuai dengan jadwal.

Sebab, menurut Latif, penambahan kamera tilang elektronik di Jakarta harus dilakukan sesegera mungkin. Kata dia, penegakan hukum lalu lintas di Jakarta yang masih manual telah tertinggal dengan negara tetangga, salah satunya Timor Leste.

Hal ini disampaikan Latif saat menghadiri rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI.

"Kalau kita tidak sesegera mungkin, nanti saya takutnya Jakarta ketinggalan dari Timur Leste. Sebetulnya Jakarta ini sudah ketinggalan 10 tahun dibanding kota kota besar lainnya karena kalau kita masih pengaturan penindakan pelanggaran secara manual," ucap Latif di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari.

Dalam pengadaan penambahan kamera ETLE tahun 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pencairan dana hibah Rp75,4 miliar dari APBD tahun anggaran 2023 dilakukan pada bulan Maret dengan perbitan keputusan Gubernur DKI.

Selanjutnya, ada proses pengadaan lelang vendor kamera ETLE pada bulan Mei dan Juni. Berikutnya, proses pelaksanaan pekerjaan ETLE pada 70 titik penempatan kamera dilakuakn pada bulan Juli hingga November.

Latif berharap, pada akhir tahun 2023, Jakarta sudah terpasang 127 kamera ETLE yang siap memantau pelanggaran lalu lintas karena ketepatan waktu pencairan anggaran hibah dari Pemprov DKI.

"Saran, mohon kepada jajaran Dishub, Pemprov DKI, agar dana hibah turun tepat waktu dengan mempertimbangkan alokasi waktu pelaksanaan lelang hingga waktu pelaksanaan pengerjaan ETLE selama 5 bulan," jelas Latif.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di Jakarta. Rinciannya, 12 kamera yang bersumber dari anggaran internal Ditlantas Polda Metro Jaya dan 45 titik kamera dari anggaran hibah Pemprov DKI sebesar Rp38,5 miliar.

Dalam pengadaan ETLE tahun 2023, akan ada 11 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera, yakni mobil plat nomor, terobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arah, menggunakan HP, tidak pakai seat belt, ganjil-genap, over speed, motor plat nomor, pengendara motor lebih dari 2 orang, dan tidak pakai helm.