Soal IKN Presiden Jokowi Sebut Sudah Sah Secara Hukum dan Politik, Jangan Didebat Lagi
Presiden Jokowi di Gedung NasDem/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Pulau Kalimantan seharusnya tidak lagi dipertentangkan, karena sudah disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam sistem politik kita jelas bahwa Undang-Undangnya (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara) sudah disetujui oleh DPR dan disetujui delapan fraksi dari sembilan fraksi yang ada. Artinya, secara hukum politik sudah selesai. Jadi kalau sudah seperti itu, mestinya tidak dipertentangkan lagi, mestinya," kata Presiden Jokowi saat menghadiri peresmian Nasdem Tower, seperti dipantau secara daring di Jakarta, Selasa 22 Februari.

Presiden mengakui rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur memang menuai pro dan kontra. Hal itu lazim terjadi pada sebuah gagasan perubahan atau transformasi besar di suatu negara, tambahnya.

Dia menjelaskan pemindahan IKN bertujuan untuk pemerataan akses infrastruktur, manfaat ekonomi, dan keadilan sosial di Indonesia.

"Perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, ekonomi, dan juga keadilan sosial," tukasnya.

Presiden juga menjelaskan saat ini sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bersumber dari Pulau Jawa, dengan daerah yang paling dominan adalah DKI Jakarta.

Padahal, tambahnya, Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau, sehingga terjadi ketimpangan perputaran kegiatan ekonomi dan kesenjangan antara wilayah di Jawa dengan daerah luar Jawa.

"Inilah kenapa juga bahwa kepindahan ibu kota ini sudah digagas sejak lama. Pada tahun 1957, oleh Bung Karno, pernah memiliki keinginan untuk memindahkan dari Jakarta ke Palangkaraya, tetapi terhambat karena ada pergolakan politik sehingga gagasan itu tidak terlanjutkan," katanya.

Gagasan pemindahan IKN juga pernah mengemuka saat pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto.

"Pak Harto juga memiliki gagasan yang sama untuk memindahkan ibu kota, tapi bergeser sedikit ke Jonggol di Jawa Barat," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan ukuran populasi juga terjadi ketimpangan, karena sebanyak 56 persen populasi di Indonesia berada di Pulau Jawa.

"Negara kita ini negara besar, kita memiliki 17.000 pulau, 514 kabupaten dan kota, 34 provinsi. Kalau kita lihat populasi, itu 56 persen ada di Jawa, sebanyak 56 persen (atau) 156 juta penduduk Indonesia itu ada di Jawa, padahal kita memiliki 17.000 pulau," ujar Presiden.

Pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan telah memiliki payung hukum berupa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Pada 18 Januari 2022, Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan UU IKN untuk disahkan menjadi UU IKN, yang kemudian ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.