DPRD Minta Anies Setop Dana Hibah Bamus Betawi Tahun 2023, Lulung <i>Manut</i>
Abraham Lunggana (Lulung) DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyetop dana hibah kepada Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) dalam APBD tahun 2023.

Menanggapi hal ini, Ketua Bamus Betawi Abraham Lunggana tak mempermasalahkan penyetopan dana hibah tersebut.

"(Penyetopan dana hibah) itu bagaimana kebijakan pemerintah. Kita dukung," kata Lulung saat dihubungi VOI, Selasa, 9 November.

Lulung menuturkan, pemberian hibah kepada organisasi masyarakat sejatinya diatur dalam undang-undang. Khusus Bamus Betawi, organisasi ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Lulung pun memprediksi, setelah penyetopan dana hibah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur. Namun, Lulung tak menjelaskan materi dari pergub tersebut.

"Kalau menurut saya Bamus Betawi nanti kagak diberikan hibah karena Pak Gubernur akan membuatkan pergub berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015," jelas dia.

Sebagai informasi, keinginan DPRD agar Bamus Betawi tak lagi diberi dana hibah berupa uang disampaikan dalam laporan hasil rapat kerja Komisi A dengan eksekutif yang membahas pendalaman rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.

"Mulai 2023, kita bukan kasih hibah uang, tapi berupa kegiatan supaya transparan dan jelas. Itu rekomendasi kita," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat dikonfirmasi, Selasa, 9 November.

Mujiyono menuturkan, rekomendasi ini diberikan karena Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI mengajukan pemberian dana hibah yang tidak rata antara Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 di tahun 2022.

Semula, Bakesbangpol mengusulkan Bamus Betawi diberi dana hibah Rp3 miliar dan Bamus Suku Betawi diberi Rp1,2 miliar.

Namun, dalam pembahasan bersama, DPRD meminta Pemprov DKI membagi dua agar alokasi dana hibah untuk organisasi masyarakat Betawi tersebut menjadi rata.

"Komisi A mengingatkan organisasi perangkat daerah terkait agar penyaluran hibah untuk tahun 2022 diberikan secara adil, di mana masing-masing organisasi masyarakat Betawi tersebut mendapatkan hibah uang sebesar masing-masing Rp2,1 miliar," jelas Mujiyono.

Dia menyebut pemberian dana hibah dari APBD tahun 2022 ini menjadi yang terakhir kali karena sudah masuk dalam pengajuan anggaran. "Ini adalah hibah terakhir buat Bamus," ungkap Mujiyono.