Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan aktivitas anggaran dengan nilai kegiatan Rp150 miliar. Korupsi tersebut diduga terjadi tahun 2023.

Pada tahun 2023, Iwan melaporkan dirinya memiliki harta Rp9,6 miliar. Hal ini dilihat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkan pada 18 Maret 2024 untuk pelaporan periodik 2023.

Dalam LHKPN itu, Iwan mencatatkan kepemilikan harta berupa empat bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Timur dengan nilai Rp1,2 miliar, Rp600 juta, Rp1,5 miliar, dan Rp6 miliar. Iwan juga memiliki mobil Honda City 2 tahun 2000 senilai Rp70 juta.

Selain itu, Iwan mengaku memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,09 miliar. Dia juga mencatatkan utang sebesar Rp800 juta. Sehingga, total harta yang ia miliki sebesar Rp9.668.585.623.

Sementara selama tahun 2022 dengan jabatan yang sama sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan melaporkan harta kekayaan yang ia miliki sebesar Rp5,82 miliar.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.

Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga atau swasta yakni kantor EO GR-Pro.

Dasar penggeledahan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.

Kejati DKI menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan itu. Disita juga ratusan stampel palsu dari rangkaian penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.

Dari pendalaman sementara, ratusan stampel palsu itu digunakan untuk membuat kesan adanya penyelenggaraan suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.

"Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," sebutnya.

Dalam rangkaian penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah alat bukti seperti barang elektronik seperti laptop, ponsel, komputer, dan flashdisk. Kini, bukti tersebut sedang didalami lebih jauh.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Iwan dari jabatannya sebagai kepala dinas pada Kamis, 19 Desember.