Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan dana kegiatan senilai Rp150 miliar.

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan, Rabu, 18 Desember.

Dasar penggeledan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

Dalam penanganan dugaan korupsi tersebut, tak hanya kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang digeledah. Tetapi, ada empat lokasi lainnya yakni, Kantor EO GR-Pro dan tiga rumah tinggal ASN yang dua di antaranya di Kebon Jeruk serta satu di Matraman.

Dari penggeledahan di lima lokasi itu, penyidik menyita sejumlah alat bukti, mulai dari barang elektronik hingga uang tunai.

Namun, mengenai jumlah uang dan lokasi penyitaan, Syahroni belum menjelaskan secara rinci. Sebab, pendalaman masih dilakukan.

"Penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," kata Syahroni.