JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta turut menyita ratusan stampel palsu dari rangkaian penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.
Penggeledahan tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan.
"Sementara (jumlah stampel) diperkirakan ratusan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan kepada VOI, Rabu, 18 Desember.
Dari pendalaman sementara ratusan stampel palsu itu digunakan untuk membuat kesan adanya penyelenggaran suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.
"Iya betul. Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," sebutnya.
Mengenai lokasi penyitaan ratusan stampel palsu tersebut, Syahroni menyebut bukan dari Kantor Dinas Kebudayaan. Melainkan, dari dua lokasi lainnya yakni Kantor EO GR-Pro dan rumah saksi.
"Ratusan stempel kelompok seni disita dari Kantor Dinas, di kantor EO, serta rumah ASN," kata Syahroni.
BACA JUGA:
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut penyidik juga menyita barang bukti lainnya yang satu di antaranya uang tunai Rp1 miliar.
Ada juga beberapa alat bukti lainnya seperti barang elektronik dan dokumen. Untuk bukti elektronik dikatakan sedang didalami lebih jauh.
"Penyitaan uang Rp1 miliar," kata Syahroni.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Desember. Dasar penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi berupa penyimpangan dana kegiatan senilai Rp150 miliar.
Selain kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, ada empat lokasi lainnya yang turut digeledah yakni, Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian, satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.