Kejati DKI Periksa Kepala Dinas Pertamanan DKI Soal Kasus Mafia Tanah di Cipayung
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati/DOKUMENTASI VOI-Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati, kemarin. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan mafia tanah atau korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Suzi, Kejati DKI juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, dan beberapa orang lainnya. Keduanya berstatus sebagai saksi dugaan korupsi dengan modus mark up tersebut.

"Dalam rangka pengusutan perkara korupsi pembebasan lahan tersebut, tim penyidik Kejati DKI sudah memeriksa 9 orang saksi pada Senin, 14 Maret 2022. Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa, 15 Maret.

Kemudian, penyidik pidsus Kejati DKI akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.

"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," ucap dia.

Meski demikian, tim penyidik Kejati DKI dan PPATK masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya aliran uang yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan RPTH.

Dalam kasus ini, pada tahun 2018 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI menggelontorkan sebesar Rp326.972.478.000 atau Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung.

Anggaran ratusan miliar rupiah tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153 atau Rp26 miliar lebih.

Kemahalan harga tersebut disebabkan, penganggaran dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual, sebagaimana diatur dalam metode perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).