Bagikan:

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Menkominfo memblokir situs game Playerunknown’s Battleground (PUBG) dan sejenisnya menyusul semakin maraknya game di kalangan masyarakat Aceh.

Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Murni mengatakan permintaan itu dituangkan dalam Surat Gubernur yang merujuk Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ada pun jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani, yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Murni menjelaskan dalam surat yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu menjabarkan judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial yang hukumnya haram.

Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian Aceh.

Dalam surat itu disebutkan semakin maraknya penggunaan game PUBG dan game judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini telah menjadi keresahan/kekhawatiran bagi pemerintah, ulama, dan masyarakat.

“Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh, sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta seluruh Penyedia Layanan Telekomunikasi dan Internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” katanya mengutip surat tersebut.