Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 314 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Malaysia, telah dipulangkan. Pemulangan ini didampingi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching

Pemulangan WNI dari Malaysia itu dilakukan pada 3-4 Februari 2023. Sebanyak 114 dipulangkan pada hari Jumat, 3 Februari. Sementara sisanya diberangkatkan ke Tanah Air pada hari ini.

"Selama dua hari ini kami mendampingi proses pemulangan WNI bermasalah dari Malaysia melalui pintu batas negara di Entikong," kata Konsul Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksoni, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Februari.

Menurut dia, sebanyak 314 WNI tersebut telah menjalani proses hukum oleh pihak Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Ada juga beberapa WNI yang dipulangkan itu memiliki paspor, tetapi masa berlakunya sudah habis.

"Para WNI itu ke Malaysia untuk bekerja atau menjadi pekerja migran, namun tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian," ucapnya.

Dalam proses pendeportasian itu, pihak KJRI Kuching juga membantu mengurus dokumen pemulangan, seperti surat perjalanan laksana paspor (SPLP), sehingga proses pemulangan berjalan aman dan lancar.

Sigit menambahkan pemulangan ratusan WNI itu dilakukan dari Bekenu, Miri, yang berjarak sekitar 850 kilometer dari Kuching. Sedangkan dari Bekenu ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong ditempuh selama kurang lebih 18 jam.

"Setelah di PLBN Entikong, kami serahkan para WNI itu ke pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," jelas Sigit.