TANJUNGPINANG - Sebanyak 17 bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Sriwati, dalam rapat pleno yang digelar, Sabtu, 4 Februari.
Bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Kepri yang memenuhi syarat administrasi di antaranya David Farel S, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, dan Hotman Hutapea.
Lalu ada juga nama Ria Saptarika, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephanie Gerard Martogi, Alias Wello, Andhika Bintang Prasetya, Ismeth Abdullah, Juanda, Raja Imran Hanafi, dan Sunarto Poniman.
Sriwati menjelaskan tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD. Tahapan ini akan berlangsung 6 - 26 Februari 2023.
Jika ditemukan dukungan pemilih yang tidak atau belum memenuhi syarat, wajib diperbaiki.
"Masih ada kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan pemilih yang tidak atau belum memenuhi syarat," ujarnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, anggota Bawaslu Kepri Indrawan menegaskan pihaknya tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri.
"Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang kami lakukan selama tahapan itu, kami menyimpulkan pelaksanaan tahapan tersebut sesuai prosedur, ketetapan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Indrawan mengingatkan seluruh bakal calon anggota DPD RI menyiapkan petugas penghubung yang dapat berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual. Penghubung sebaiknya ikut mengawasi pelaksanaan tahapan itu.
Mereka juga harus mampu menjelaskan temuan-temuan tim verifikasi di lapangan sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
"Tenaga penghubung bakal calon anggota DPD juga dapat menginput informasi terkait temuan di lapangan untuk segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.