Bagikan:

KUPANG - Seorang wanita bernama Debina Cansas yang sebelumnya berkewarganegaraan Filipina akhirnya mendapatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah sebelumnya ditangkap petugas imigrasi setempat.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (HRBTI) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dian Lestary Raynilda Lenggu mengatkaan Debina sebelumnya merupakan WNA asal Filipina diketahui telah tinggal di Kabupaten Ngada, NTT, tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Dia menjelaskan surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT berkaitan dengan penegasan status WNI atas nama Debina Cansas diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Theodosius Yosefus Nono mewakili Bupati Ngada.

Selanjutnya, Marciana menyerahkan surat penegasan status WNI atas nama Debina Cansas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk menindaklanjuti proses administrasi pengalihan status kewarnegaraannya.

Debina Cansas yang turut hadir bersama sang suami untuk menerima status kewarganegaraan sebagai WNI tidak kuasa menahan tangis.

Harapannya untuk menghabiskan sisa hidup bersama suami dan anak-anaknya di Kabupaten Ngada akhirnya terwujud.

"Biar saya hidup dan mati di sini bersama dia (suami-red) dan anak-anak kami. Terima kasih banyak," ujar dia.

Sementara itu suami dari Debina Cansas, bernama Yunus Bana yang ikut mendampingi juga menyatakan bersyukur karena perjalanan pernikahannya tidak mudah karena status sang istri yang seorang WNA.

Debina juga dikatakan sempat mengalami sakit ketika harus dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada saat akan dideportasi. Kini dengan adanya penegasan status WNI Debina Cansas menjadi kabar gembira untuk dia dan keluarga.

"Saya tidak tahu mau ngomong apa lagi, hanya terima kasih banyak semuanya," tambah dia.