Bagikan:

KUPANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menahan dua warga negara (WN) Filipina yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus dan lama menetap secara ilegal di NTT.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT Eko Budianto mengatakan, dua WN Filipina berinisial RLA dan DC itu diamankan di tempat yang berbeda di Pulau Flores setelah adanya laporan dari warga setempat.

"Yang berinisial RLA merupakan seorang pria yang diamankan oleh Imigrasi Maumere di Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu," katanya dilansir dari Antara, Kupang, Jumat, 25 Februari.

RLA diketahui berada di Kabupaten Nagekeo bersama istri dan anaknya yang adalah seorang WNI sejak Juli 2021 lalu. RLA dan istrinya sudah menikah secara agama namun belum tercatat menikah dengan aturan negara.

Sementara itu DC adalah seorang wanita yang juga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus bersama dengan anak dan suaminya. DC diamankan oleh petugas Intel dan Penindakan Imigrasi Labuan Bajo pada 17 Februari lalu di Kabupaten Ngada, setelah ada laporan dari warga sekitar.

DC diketahui sudah tinggal di kabupaten Ngada sudah sangat lama yakni empat tahunan.

Dari kedua kasus itu ujar Eko, WN Filipina itu masuk ke Indonesia menggunakan kapal laut saat mengikuti keluarganya kembali ke NTT.

"Mereka masuk lewat Malaysia, dengan kapal laut lalu masuk ke NTT," ujar dia. Saat ini keduanya dalam keadaan sehat dan masih menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.