Bagikan:

BADUNG - JPA (36) warga negara Amerika Serikat (AS) ditangkap polisi karena memperkosa WN Filipina berinisial B (31) di Bali. Polisi juga menangkap perempuan berinisial MCO, WN Filipina yang membantu bule AS memperkosa korban.

"Kita berhasil mengungkap satu kejahatan pemerkosaan yang dilakukan warga negara asing dan korban adalah warga negara asing," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Senin, 5 Desember.

Pemerkosan terjadi di villa kawasan Canggu, Kuta, Badung pada Senin, 21 November. Pelaku awalnya makan malam bersama korban.

Setelahnya, korban bersama pelaku pulang villa yang disewa korban. Korban lantas diperkosa bule AS.

Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan. Dia (pelaku MCO) memegang, baru yang laki-laki yang melakukan kejahatan," imbuhnya.

Bule AS dan rekan kejahatannya kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.