Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umun (KPU) menetapkan perubahan empat calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) dari PDI Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

"Sudah ditetapkan perubahan melalui rapat pleno pada hari Jumat (7 Juni)," kata Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono di Semarang, Minggu 9 Juni, disitat Antara.

Menurut dia, perubahan nama calon terpilih DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2024.

Adapun empat nama caleg PDIP yang diganti masing-masing dari Dapil Jawa Tengah 2, Dyah Kartika Permanasari digantikan oleh Leonardo Ludwig Krisnanda.

Dari Dapil Jawa Tengah 8, Eko Susilo digantikan oleh Ribut Budi Santoso; Dapil Jawa Tengah 9, Elizabeth Intan Kurniasari digantikan oleh Muhammad Hajar Zainudin; dan Dapil Jawa Tengah 13, Ahmad Ridwan digantikan oleh Putro Negoro Rekthosetho.

Selain dari PDIP, KPU Jawa Tengah juga menetapkan pergantian satu caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Caleg Dapil Jawa Tengah 7 dari PKS yang meninggal dunia sebelum penetapan oleh KPU, Quatly Abdulkadir Alkatiri digantikan oleh Martono.

Menurut Handi, sebelum ditetapkan perubahan nama calon terpilih, KPU telah melakukan klarifikasi ke partai politik yang mengajukan pergantian.

"Di PDIP, kami sudah meminta klarifikasi langsung ke Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah," katanya.

Kemudian untuk PKS, lanjut dia, dokumen yang berkaitan dengan penggantian caleg yang meninggal dunia juga sudah diklarifikasi.

KPU Jawa Tengah menetapkan 120 anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno pada 28 Mei 2024.

Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kesepuluh partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra 17 kursi, PDIP 33 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PKS 11.kursi, PAN 4 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 6 kursi.