Riezky Aprilia dan Duduk Perkara PAW dalam Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Syamsul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Nama Komisi IV fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia mengemuka bersama penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan Harun Masiku agar ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk memuluskan keinginan Harun.

Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, pleno KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Riezky Aprilia terpilih karena ia merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.

Tim VOI sejak kemarin sore mencoba meminta keterangan Riezky Aprilia mengenai kasus yang menyeret namanya. Namun, Riezky enggan berkomentar, sebab saat itu dirinya baru kembali dari daerah pemilihan (Dapil) Sumsel I dalam rangka menjalankan tugas kedewanan.

Pagi ini, kami coba menghubungi Riezky kembali untuk mengkonfirmasi berita dengan judul 'Hendak Digeser PDIP Sebagai Caleg Terpilih Riezky Aprilia Jawab Seperti ini' yang dimuat oleh linggaupos.co.id pada 2 September 2019.

"Prinsipnya, apapun yang terjadi dalam politik merupakan dinamika. Yang pasti KPU sudah menetapkan Calih dan PDIP adil dalam menyikapi dinamika yang ada," turur Riezky, Minggu, 1 September 2019, seperti dilansir linggaupos.co.id.

Saat dikonfirmasi, Riezky justru mempertanyakan bagaimana berita tersebut ada. Sebab, dirinya mengaku tidak merasa diwawancarai oleh media manapun. "Kok ada jawaban seperti itu? Saya tidak pernah komunikasi dengan media manapun," kata Riezky, kepada VOI, di Jakarta, Jumat, 10 Januari.

Riezky mengaku, tidak mengetahui soal pergantian antarwaktu (PAW) yang akan dilakukan partai terhadap dirinya. Sebab, sejak akhir tahun dirinya berada di Dapil. "Pertama, saya tidak tahu masalah PAW karena saya dari Desember lalu reses dan baru kembali kemarin," tuturnya.

Ia juga mengatakan, dirinya sekarang fokus menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi IV dari fraksi PDIP di DPR. Terkait dengan masalah PAW, Riezky mengaku, dirinya yakin bahwa partai tempatnya bernaung saat ini akan profesional dalam masalah ini.

"Kedua, saya sekarang (sudah terpilih) di komisi IV DPR RI ... Ketiga, saya sebagai kader partai meyakini PDI Perjuangan adalah partai yang profesional dalam mekanisme demokrasi hari ini. Itu jawaban saya," jelasnya.

Riezky menegaskan, sebagai seorang kader partai dirinya akan mengikuti arahan dan perintah partai. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan partainya melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kemas.

PDIP, kata Hasto, memiliki wewenang memilih pengganti Nazarudin Kemas karena mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA). Di samping itu, Hasto juga membenarkan PDIP lebih memilih kader bernama Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin Kemas.

"Silahkan dicek ke KPU saja urutan suara dari yang tertinggi sampai ke yang paling rendah ya. Itu aja... Kami kader taat aturan dan undang-undang," ujar Riezky merespons pernyataan Hasto.

Duduk perkara pengaturan PAW

Bermula dari wafatnya Nazarudin Kiemas, adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas. Nazarudin meninggal pada 26 Maret 2019, sebelum coblosan Pemilu 2019 pada 17 April.

Meski begitu, almarhum Nazarudin tetap mendapat suara. Sebab, fotonya masih terpampang dalam kertas suara pada Pemilu 2019. Bahkan menuai suara terbanyak di Dapil Sumsel I dengan jumlah 31.358 suara.

Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin. 

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan caleg lain bernama Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR dan bukan Riezky Aprilia.

Permintaan PDIP, ditolak. KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilih suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin. Total perolehan suara Riezky adalah 13.062 suara. Riezky adalah seorang pengusaha muda sekaligus putri Ridwan Efendi, mantan Wali Kota Lubuklinggau. Saat ini, Riezky duduk di Komisi IV DPR.

Sebelum menjadi kader PDIP, Harun Masiku adalah bekas kader Partai Demokrat. Pada Pemilu 2019 Harun berada di nomor urut 6 dalam daftar Caleg PDIP di Dapil Sumsel I. Perolehan suara yang didapat Harun adalah 5.878 suara. Perolehan suara antara Riezky dan Harun terpaut sangat jauh. Sehingga, KPU mempertahankan Riezky untuk melenggang ke Senayan dan menolak Harun.

Dua pekan berselang, seorang pihak swasta bernama Saeful, yang memiliki kepentingan dengan Harun, melobi Wahyu Setiawan untuk bisa meloloskan Harun untuk bisa menggantikan posisi Riezky menjadi caleg yang disahkan KPU.

Wahyu pun menyanggupi untuk membantu meloloskan dengan membalas, “Siap, mainkan!”. Di sinilah Wahyu melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.