Bagikan:

JAKARTA - Tak ada prasangka dalam benar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman beserta seluruh Komisioner KPU lain bahwa rekannya, Wahyu Setiawan menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selama konferensi pers hingga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Arief beserta Komisioner lain yakni Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid Tanthowi tak bisa menutupi rasa sedih mereka. Tampak jelas mata mereka merah dan berkaca selama berada di Gedung KPK. 

Mereka juga tidak menyadari bahwa Wahyu menerima uang suap untuk meloloskan salah satu caleg dalam menyelenggarakan proses Pemilihan Umum 2019. Mengingat, Arief merasa pihaknya telak menjalankan sistem kelembagaan sesuai aturan. 

"Tidak (curiga), sejak awal keputusan kami terkait dengan proses (penetapan calon) semacam itu konsisten sesuai ketentuan peraturan perundangan," kata Arief sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari. 

Berdasarkan keterangan KPK, Wahyu memang melancarkan tindak pidana suap sendiri, tak melibatkan Komisioner KPU lainnya. Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg DPR RI dari PDIP. 

Riezky menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal saat proses pemilihan lewat pergantian antarwaktu (PAW). Namun, kader PDIP bernama Harun Masiku berharap bisa menggantikan Riezky lewat bantuan Wahyu, dibantu oleh surat permohonan dari PDIP ke KPU. 

"Siap, mainkan!" kata Wahyu saat menerima permintaan Harun kala itu. Untuk melancarkan permainan ini, Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta sebagai dana operasional. 

Wahyu sempat menerima setoran awal dari salah satu sumber dana, yang belum disebutkan namanya oleh KPK, sebesar Rp200 juta. Kemudian, Wahyu kembali menerima suap sebesar Rp400 Juta. Uang ini masih dipegang oleh orang kepercayaannya, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. 

uang suap Rp900 juta yang diminta Wahyu Setiawan (Diah Ayu Wardani/VOi)

Sayangnya, pada pertengahan permainan mereka, pada Selasa, 7 Januari, ternyata KPU tetap menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW, dan tetap pada keputusan awal. 

"KPU sudah selesai membuat kebijakan untuk perkara itu. Sudah final. semua (Komisioner KPU) bersepakat bahwa putusannya adalah ini (tetap mencalonkan Riezky), karena Undang-Undang mengatakan begitu," kata Arief melanjutkan. 

Namun, saat itu Wahyu tidak menyerah karena uang sudah kepalang disetorkan. Wahyu kemudian menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW. 

Hingga penangkapan, aksi yang dilakukan Wahyu gagal mencapai tujuan. Pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK melakukan OTT kepada Wahyu dan Agustiani yang sedang berada di Bandara Soekarno Hatta mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura.

Atas perbuatan Wahyu dan Agustiani yang menerima suap, kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.