DKPP akan Segera Tentukan Nasib Wahyu Setiawan
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan setelah melakukan sidang etik digelar, pihaknya bakal segera melaksanakan rapat pleno hasil sidang agar proses penentuan nasib eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersandung kasus suap bisa segera diputuskan.

“Setelah kita sidang sore ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat, rencananya sore ini kita akan plenokan hasil sidang itu,” kata Plt. Ketua DKPP, Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari.

Pleno ini, kata Muhammad, perlu dilakukan karena keputusan terkait nasib Wahyu didasari sikap keputusan tujuh pimpinan DKPP. Dia juga menjelaskan, sidang etik yang digelar pada pukul 14.00 WIB di Gedung KPK ini tak berkaitan dengan pengunduran diri Wahyu. 

“Secara administrasi beliau mengundurkan diri ke presiden, nah, sepanjang presiden belum menerbitkan SK maka status WS masih komisioner KPU,” jelasnya sambil menambahkan atas alasan ini pemeriksaan etik tetap harus dilakukan.

Muhammad juga mengatakan, dalam aturan disebutkan jika pemberhentian sebagai anggota KPU didasari oleh tiga hal. Pertama, karena meninggal, karena tak memenuhi syarat, dan dihentikan secara tidak hormat.

“Diberhentikan secara tidak hormat salah satunya adalah melanggar sumpah janji atau kode etik,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Kehadiran Wahyu Setiawan 

Sebagai pihak teradu yaitu eks komisioner KPU Wahyu Setiawan telah memutuskan dirinya bakal hadir dalam sidang etik tersebut meski penyidik KPK telah memberi pilihan apakah dia akan hadir atau tidak.

“Meskipun per tanggal 10 Januari saya bukan lagi anggota KPU, saya punya niat baik dan menghormati DKPP dan akan hadir di sidang DKPP,” kata Wahyu saat berada di Gedung KPK, Rabu, 15 Januari.

Dalam sidang tersebut, dia bakal menjelaskan soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. “Saya punya itikad baik,” tegasnya.

Wahyu juga mengatakan dalam sidang etik tersebut juga tidak akan menyampaikan pembelaan dalam sidang tersebut. Sebab, dia tak menyiapkan pembelaan apapun.

“Enggak lah (mempersiapkan pembelaan), ya wajar saja, saya juga enggak ngerti ya ditanya apa tapi intinya saya menghormati DKPP,” jelas mantan komisioner KPU ini.

Sebelumnya, Wahyu yang saat ini ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan terjerat dalam operasi senyap bersama dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama orang kepercayaannya, yaitu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain menetapkan Wahyu dan Agustiani, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Harun Masiku (HAR) yang merupakan caleg dari PDI Perjuangan di Pileg 2019 dari dapil Sumatera Selatan I dan Saeful yang disebut pihak swasta namun diduga menjadi salah satu staf petinggi partai tersebut.

Dalam kasus tersebut, Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta untuk menetapkan Harun sebagai pengganti antar waktu menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg yang meninggal dunia. Transaksi ini dilakukan dalam dua tahap di pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.